Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersalah dalam kasus tindak asusila kepada seorang anggota PPLN wilayah Eropa. Perbuatan Hasyim itu membuat korban atau pengadu mengalami gangguan kesehatan.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila.
“Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” kata anggota majelis sidang DKPP membacakan putusan, Rabu (3//7/2024).
DKPP mengatakan pelecehan yang dilakukan Hasyim itu terjadi di Belanda pada Oktober 2023. Setelah pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan.
“Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan setelah kejadian tersebut seminggu kemudian Pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik. Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya,” ujar DKPP.
DKPP menyebutkan hasil konsultasi korban dengan pihak dokter merekomendasikan agar korban dan Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan bersama. Korban lalu menghubungi Hasyim terkait saran tersebut pada 31 Oktober 2023.
“Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu. Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan WhatsApp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter,” ujar DKPP.
Hasyim telah dinyatakan bersalah dalam perbuatan asusila kepada anggota PPLN wilayah Eropa. DKPP memutuskan Hasyim Asy’ari untuk dicopot dari jabatan Ketua KPU.