Kecanduan Judi Online: Apa Dampak dan Solusinya?

SINDOTV – Kecanduan judi online adalah masalah yang semakin mengkhawatirkan di era digital ini. Dengan kemudahan akses melalui smartphone dan komputer, semakin banyak orang yang terjebak dalam lingkaran kecanduan judi. Kecanduan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan hubungan sosial.

Pemain Judi Online di Indonesia

Pada pertengahan Juni 2024 lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, memaparkan ada 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun yang telah menjadi pemain judi online.

Tidak hanya itu, hal yang mengkhawatirkan menurut kepala Satgas Judi Online tersebut adalah, kebanyakan orang yang tergoda judi online adalah mereka di kelompok menengah ke bawah.

“Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah, yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain (judi online),” katanya pada Rabu (19/6/2024).

Mengutip laporan PPATK, mengikuti jumlah populasi, kebanyakan pemain judol masih kebanyakan berasal dari Pulau Jawa. Jawa Barat menjadi daerah dengan pemain judol terbanyak, lebih dari 500 ribu orang.

Selain terkait dengan umur dan kelas ekonomi, sejumlah penelitian juga menyebut adanya keterkaitan antara perilaku judi dengan kondisi pekerjaan seseorang.

Riset yang dilakukan W. Seymour dan rekan-rekannya di University of Maryland School of Medicine, yang dipublikasikan pada Februari 2020, membahas soal hubungan antara status kerja dengan masalah berjudi. Analisis dari riset terhadap 1090 orang tersebut merekam, orang yang tidak memiliki pekerjaan, punya peluang 2,14 kali lebih besar untuk punya masalah berjudi.

Kesimpulan serupa juga didapat dari artikel jurnal yang dibuat Tiina Latvala bersama rekan-rekannya. Dalam penelitian yang dipublikasikan pada April 2020 di “The European Journal of Public Health” tersebut, juga didapati keterkaitan antara pengangguran dengan masalah judi seseorang.

“Temuan utama dari penelitian ini adalah masalah berjudi lebih umum terjadi di kalangan pengangguran atau mereka yang menerima tunjangan jaminan sosial. Oleh karena itu, masuk akal untuk menyimpulkan bahwa orang-orang yang kurang beruntung secara sosial lebih mungkin mengalami masalah perjudian,” begitu bunyi bagian simpulan jurnal tersebut.

Kecanduan Judi Online Termasuk Gangguan Mental

Selain berdampak pada masalah keuangan, sosial dan kehidupan pribadi, kecanduan judi online juga dinilai bisa sebabkan gangguan mental.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasi judi sebagai sindrom yang signifikan secara klinis, berhubungan dengan stres, dan gangguan fungsi pribadi. Hal ini di antaranya tercantum dalam makalah berjudul “The epidemiology and impact of gambling disorder and other gambling-related harm” yang menjadi bahan diskusi forum WHO dalam mengatasi alkohol, narkoba, dan kebiasan adiktif pada tahun 2017.

Dalam dokumen itu juga disebutkan, prevalensi masalah perjudian secara umum pada orang dewasa (tahun 2017) berkisar antara 0,1 – 6 persen.

WHO juga menyoroti masalah kesehatan mental yang bisa timbul akibat aktivitas judi. Mulai dari ketidakmampuan mengendalikan perilaku, hingga tingkat stres yang tinggi, depresi, dan kecemasan.

Masalah judi online yang berdampak pada kondisi mental lebih banyak mendapat perhatian belakangan. Selain lembaga seperti Yayasan Jamrud Biru, beberapa laporan rumah sakit menyebut banyaknya pasien gangguan jiwa akibat judi online yang mereka tangani. Kasus di RUSD Jepara dan Kabupaten Karawang misalnya, ikut terangkat ke media massa.

Psikiater subspesialisasi adiksi yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Departemen Psikiatri FKUI-RSCM, Dr. dr. Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K), menjelaskan, orang yang kecanduan judi online telah masuk dalam klasifikasi gangguan jiwa.

Hal ini berdasarkan pedoman klasifikasi gangguan jiwa dari Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder 5th (DSM-5) dan International Classification of Diseases 11th Revision (ICD 11) yang dipakai secara internasional, serta Pedoman Penggolongan dan Diagnosa Gangguan Jiwa III (PPDGJ III) yang saat ini dipakai di Indonesia.

“Jadi, suatu kecanduan judi online itu masuk ke dalam klasifikasi gangguan jiwa. Kalau di DSM 5 dan ICD 11 disebutnya gambling disorder. Bisa dalam bentuk judi online dan offline. Sementara, kalau dalam PPDGJ III disebutnya judi patologik. Karena waktu itu belum banyak ya tentang judi online, jadi disebutnya judi patologik,” terangnya.

Lebih lanjut, Kristiana menjelaskan, biasanya ada sejumlah gejala yang dialami oleh mereka yang telah masuk dalam kategori gangguan jiwa karena kecanduan judol (gambling disorder). Pertama, mereka yang sudah kecanduan judi online cenderung tidak bisa mengontrol perilaku judinya.

“Jadi dia tidak bisa berhenti bermain judi karena ingin mengejar kekalahannya. ‘Saya harus main karena saya sudah kalah kemarin Rp100 juta, saya harus menang,’ atau bahkan ada yang mengatakan, ‘Masa sih tidak ada kemenangan di antara kekalahan?’ Jadi, dia tidak berhenti main. Itu namanya cognitive error atau pikiran-pikiran yang salah,” tambahnya.

Kedua, mereka yang telah masuk dalam kategori kecanduan judi online cenderung mempunyai pemikiran yang memprioritaskan permainan tersebut di atas kehidupan lainnya. Contohnya, demi judol mereka melalaikan pekerjaan, pendidikan, dan sosialisasi kehidupan rumah tangganya.

“Jadi mereka yang kecanduan judi online memiliki personality terhadap sesuatu itu maunya instan, maunya cepat, impulsif dan tidak bisa berpikir panjang. Jadi ada namanya myopia of the future. Dia tidak bisa melihat dampak di masa depan. Maunya dapat uang yang cepat dan tidak mau ada usaha yang keras,” tambahnya.

Ketiga, mereka yang telah masuk dalam kategori kecanduan judi online cenderung mulai memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Misalnya, mulai menjual harta milik keluarga karena terlilit hutang atau bertindak emosional. Beberapa gejala serupa dengan apa yang diceritakan oleh Boy di atas.

Terkait gejala-gejala tersebut, secara medis menurut Kristiana hal itu terjadi karena dampak yang disebabkan karena kecanduan judi sama dengan kecanduan narkoba, sama-sama menyebabkan kerusakan otak bagian depan yang mengatur perilaku seseorang.

“Jadi kalau kita lakukan scan otak, fMRI –Functional Magnetic Resonance Imaging– maka ada penurunan konektivitas pada area-area otak bagian depan yang mengatur perilaku seseorang. Sehingga orang tersebut tidak bisa mengontrol perilakunya,” ujar Kristiana memberi penjelasan.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, dokter spesialis kesehatan jiwa dari RSU Permata Bunda Tasikmalaya, dr. Dede Ibrahim SpKJ, mengungkap gambling disorder juga dapat menyebabkan gangguan jiwa lain seperti gangguan depresi dan gangguan kecemasan.

“Mereka yang kecanduan judi online memiliki rasa ketergantungan bahwa dia itu harus selalu main lagi. Kalau kita nyebutnya, adiksinya itu yang jadi masalahnya. Sehingga, ketika dia berhenti bermain akan menimbulkan gangguan kecemasan. Kalau sudah agak berat bisa juga timbul gangguan depresi,” kata dia.

Beliau menceritakan bahwa meski belum mendominasi secara keseluruhan, namun ia melihat ada kecenderungan tren kenaikan dari penderita gangguan jiwa yang disebabkan oleh kecanduan judi online. Setidaknya hal ini dia rasakan di Kota Tasikmalaya. Kebanyakan pasien tersebut kebanyakan berjenis kelamin laki-laki dan berusia sekitar 20-30 tahun.

Sebelumnya, penelitian yang dilakukan Divisi Psikiatri Adiksi Departemen Psikiatri FKUI-RSCM, pada tahun 2021 mengungkap, sekitar dua persen masyarakat Indonesia masuk dalam kategori kecanduan judi online. Angka tersebut diketahui lebih tinggi dari angka jumlah pecandu narkotika dan psikotropika zat adiktif (NAFZA) di Indonesia, sekitar 1,9 persen.

Lebih lanjut, sama seperti temuan Dede di Kota Tasikmalaya, dari segi demografi penelitian ini mengungkap bahwa responden berjenis kelamin laki-laki di usia produktif antara 18-40 tahun menjadi yang paling banyak terkena kecanduan judi online.

“Kalau kita bilang 18-40 tahun berarti itu adalah usia produktif ya. Jadi kita bayangkan kalau pada usia 18-25 tahun sudah ada mengalami gangguan jiwa, maka tentu kualitas hidupnya akan lebih buruk lagi,” tambah Kepala Departemen Psikiatri FKUI-RSCM, Kristiana, menanggapi hasil riset yang dilakukan lembaganya.

Ditemukan juga perbedaan jenis judi yang lebih banyak dimainkan antara responden laki-laki dan perempuan. Pada responden laki-laki ditemukan lebih banyak memainkan judi olahraga (sport betting) seperti pertandingan olahraga meski tak sedikit juga yang memainkan judi dari mesin slot. Sementara, pada perempuan lebih banyak ditemukan memainkan judi mesin slot dan baccarat (permainan kartu).

Solusi Awal Mengatasi Kecanduan Judi Online

Kristiana yang juga aktif sebagai Wakil Ketua Seksi Psikiatri Adiksi Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), menyebut penderita gambling disorder bisa disembuhkan.

“Semakin cepat deteksi ini terjadi, semakin cepat dibawa berobat, semakin tinggi angka kesembuhannya dan semakin rendah angka kekambuhannya. Jadi, modalitas terapinya bentuknya suatu rehabilitasi tentunya. Artinya, mengaktifkan tadi bagian stopsystem di bagian otak bagian depan yang rusak. Sehingga dia bisa mengontrol perilakunya,” ujarnya menjabarkan.

Ia menjelaskan, salah satu cara untuk mengaktifkan stop system di bagian otak bagian depan yang rusak salah satunya bisa dilakukan dengan mengkonsumsi obat-obatan yang aman dan tidak dikonsumsi seumur hidup.

Selain itu, saat ini, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) juga sudah mengembangkan satu modalitas terapi yang advance yaitu transmagnetic stimulation. Terapi ini bertujuan untuk mengaktifkan area bagian otak depan yang rusak.

“Jadi mengaktifkan area bagian otak depan yang rusak. Yang tadi bagian untuk kontrol perilakunya rusak. Ini diaktifkan. Tidak bersifat invasif, tidak bersifat berbahaya. Karena cuma elektromagnet saja yang diberikan. Itu bisa mengaktifkan stop system yang rusak. Nah rehabilitasi ini sangat dibutuhkan,” tuturnya lagi.

Kristiana juga menyebut pentingya faktor keluarga dalam hal deteksi dan penanganan pasien gambling disorder.

Ia menyebut pola asuh orang tua juga bisa berpengaruh terhadap resiko anak terkena masalah kecanduan judi. Ia mencontohkan, pola asuh orang tua yang sifatnya otoriter dan permisif (apa-apa boleh) berisiko meningkatkan anak terkena kecanduan judi online.

“Misalnya adanya deteksi dini dari keluarga. Jadi ketika bermain handphone terlalu lama, menyendiri, kemudian mulai tidak stabil finansialnya, lalu mulai gerisah, cemas. Nah itu adalah deteksi dini awal suatu perilaku kecanduan judi online.” tuturnya.

Berikut beberapa solusi yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama apabila ada keluarga, saudara atau teman yang kecanduan judi online:

  1. Mencari Bantuan Profesional: Terapi dan konseling adalah langkah pertama yang efektif dalam mengatasi kecanduan. Psikolog atau konselor dapat membantu individu untuk memahami penyebab kecanduan dan mengembangkan strategi untuk mengatasinya.
  2. Bergabung dengan Grup Dukungan: Ada banyak grup dukungan yang tersedia, baik online maupun offline, seperti Gamblers Anonymous. Bergabung dengan grup ini dapat memberikan dukungan emosional dan moral dari orang-orang yang mengalami masalah serupa.
  3. Menggunakan Software Pembatasan: Ada berbagai aplikasi dan software yang dapat membantu membatasi akses ke situs judi online. Beberapa contohnya adalah Gamban, BetBlocker, dan Net Nanny.
  4. Mencari Hobi dan Aktivitas Baru: Mengisi waktu luang dengan kegiatan positif seperti olahraga, membaca, atau hobi lainnya dapat membantu mengalihkan perhatian dari judi.
  5. Mengatur Keuangan dengan Bijak: Membuat anggaran dan mengikuti rencana keuangan yang ketat dapat membantu mencegah pengeluaran berlebihan untuk judi. Minta bantuan ahli keuangan jika perlu.
  6. Edukasi dan Kesadaran: Mengetahui risiko dan dampak negatif dari judi online dapat membantu individu membuat keputusan yang lebih bijak. Edukasi melalui kampanye publik dan program pencegahan sangat penting.

Senada, Dede Ibrahim yang menjadi praktisi masalah kesehatan mental di RSU Permata Bunda Tasikmalaya, juga menyebut bahwa penderita gambling disorder bisa disembuhkan meskipun membutuhkan waktu. Ia juga menyoroti, beberapa faktor lain yang penting dalam proses penyembuhan, antara lain faktor kejujuran dari pasien dan faktor lingkungan sekitar, terutama keluarga.

“Jadi dia harus jujur dan keluarganya harus mendukung. Dalam artian mendukung untuk mengawasi terutama ya. Nanti kan biasanya kalau dengan psikiater akan dialihkan kebiasaan judi online-nya atau kesenangan yang didapat dari judi online-nya, biasanya nanti kita alihkan misalnya bisa dengan berkumpul dengan keluarga,” tuturnya.

SINDOTV https://www.sindotv.com

SindoTV adalah saluran media dan berita seputar Indonesia dan mancanegara. Dengan slogan "Semakin di Depan", SindoTV berusaha menyajikan berita paling baru dan terlengkap lebih cepat dari media lainnya. Saat ini, SindoTV.com tidak lagi beroperasi di bawah bagian dari SindoNews, iNews dan lainnya.

You May Also Like

More From Author