SINDOTV – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi perihal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU akibat terbukti melanggar kode etik.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan,” kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024). Jokowi memastikan Pilkada serentak 2024 akan berjalan dengan baik meskipun Hasyim dicopot dari jabatannya.
“Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil,” kata Jokowi.
Diberhentikan Karena Tindakan Asusila
Untuk diketahui, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
“Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.
Siapa Yang Menggantikan?
Terpisah, Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, mekanisme pergantian antar waktu (PAW) nantinya akan dilakukan Komisi II DPR RI. Namun, itu sesudah adanya Keppres yang diteken Presiden Jokowi.
Diketahui, Panitia Seleksi KPU kala itu menyerahkan 14 orang calon anggota KPU periode 2022-2027 ke Komisi II DPR pada 2022. Yang terpilih menjadi anggota KPU berjumlah 7 orang sesuai nomor urut yang ditentukan.
Ketujuh orang tersebut yakni Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Indroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sementara nomor urut 8 adalah Viryan Aziz dan 9 ialah Iffa Rosita.
“Karena kan waktu kami dipilih kemarin itu ada 14 nama, jadi nomor 1 sampai 7 kami dilantik pada bulan april 2022. Kemudian untuk penggantiannya kan itu ada nomor urut kan, nomor 8 sampai dengan 14,” katanya.
Karena nomor urut 8 yakni Viryan Aziz sudah meninggal dunia, kemungkinan Iffa Rosita yang akan menjadi komisioner baru KPU RI.
“Tapi soal nomor urut dan segala macam itu kan nanti Komisi II yang punya mekanisme. Jadi misalnya nomor 8 seingat saya almarhum Viryan, tapi beliau sudah berpulang kan, nah, maka nomor urut berikutnya. Nah, nanti tentu ada mekanisme,” katanya.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati meminta Presiden Jokowi segera melantik komisioner baru KPU.
Sesuai urutan, calon berikutnya adalah Iffa Rosita . Neni juga meminta pemerintah konsisten tidak mengutak-atik kembali calon yang sudah ditetapkan saat fit and proper test yang digelar Komisi II DPR.
“Iffa Rosita sudah jelas ada di urutan kesembilan setelah Viryan (Komisioner KPU 2017-2022). Kita ketahui bersama Viryan meninggal dunia pada 21 Mei 2022 karena sakit. Maka, calon pengganti berikutnya adalah Iffa Rosita yang saat ini menjadi komisioner KPU Kalimantan Timur. Jika pemerintah menunda dan mengulur-ulur pelantikan komisioner baru menggantikan Hasyim, maka ini mengundang tanda tanya publik. Hal ini juga akan berimplikasi serius terhadap kredibilitas dan reputasi KPU,” ujar Neni, Senin (8/7/2024).